Dinsos Sidoarjo Titipkan Anak Terlantar di LKSA Al Mubarak Kebonsari, Wujud Kehadiran Negara dan Kepedulian Sesama

Diterbitkan pada: 17 July 2026

Dinsos Sidoarjo Titipkan Anak Terlantar di LKSA Al Mubarak Kebonsari, Wujud Kehadiran Negara dan Kepedulian Sesama

Sidoarjo, LKSA Al Mubarak – Kepedulian terhadap anak terlantar merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun masyarakat. Semangat itulah yang tampak dalam proses penyerahan seorang anak terlantar kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al Mubarak Desa Kebonsari, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, pada Jumat pagi (17/7/2026).

Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo bersama Tim Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Candi, didampingi pihak keluarga, bersilaturahmi ke LKSA Al Mubarak sekaligus melaksanakan proses serah terima anak sebagai tindak lanjut koordinasi lintas daerah.

Proses tersebut berawal dari ditemukannya seorang anak terlantar di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Berdasarkan hasil pendataan Dinas Sosial DIY, anak tersebut bernama Rizka Sugiati, berusia sekitar 7 tahun, beralamat di Desa Durungbedug RT 012 RW 003, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pada 14 Juli 2026, Dinas Sosial DIY mengirimkan surat kepada Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo terkait Pemulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Koordinasi tersebut merupakan bagian dari Program Rehabilitasi Sosial melalui kegiatan Rehabilitasi Sosial Dasar bagi Anak Terlantar.

Selanjutnya, pada Jumat (17/7/2026), ibu kandung anak, Erika Kurniasari, secara resmi menyerahkan putrinya kepada Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo. Setelah proses administrasi selesai, Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo menyerahkan anak tersebut kepada LKSA Al Mubarak Kebonsari untuk mendapatkan pengasuhan, pendidikan, pembinaan, dan perlindungan yang layak.

PPKS merupakan singkatan dari Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, yaitu individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang mengalami hambatan dalam menjalankan fungsi sosial sehingga memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial. Kategori PPKS meliputi anak terlantar, anak jalanan, fakir miskin, gelandangan, penyandang masalah sosial, korban bencana, korban kekerasan, serta kelompok rentan lainnya.

Penanganan anak terlantar merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara." Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan perlindungan, pelayanan, dan jaminan kesejahteraan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

Perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, Muhammad Syaiful Hakim, menegaskan bahwa pemerintah akan terus hadir dalam memenuhi kebutuhan dasar anak tersebut.

«"Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo akan membantu biaya makan anak selama berada di panti sebagai bentuk negara hadir di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.»

Sementara itu, Ketua LKSA Al Mubarak Kebonsari, H. Nur Salim, menyampaikan bahwa pihaknya menerima amanah tersebut dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab.

«"Kami siap mengasuh dan mendidik anak tersebut dengan penuh kasih sayang. Semoga kelak menjadi anak yang shalihah, berbakti kepada kedua orang tuanya, serta menjadi pribadi yang bermanfaat bagi agama, nusa, dan bangsa," tuturnya.»

Ia juga mengingatkan pentingnya menumbuhkan rasa kasih sayang kepada sesama, terutama kepada anak-anak yang membutuhkan perlindungan. Menurutnya, ajaran Islam sangat menekankan kepedulian terhadap sesama makhluk.

Rasulullah SAW bersabda:

«"Sayangilah yang ada di bumi, niscaya yang ada di langit akan menyayangi kalian." (HR. Tirmidzi).»

Hadis tersebut mengandung makna bahwa siapa pun yang berbuat baik, mengasihi, dan menolong sesama makhluk di bumi, maka Allah SWT beserta para malaikat akan melimpahkan kasih sayang, pertolongan, dan keberkahan kepadanya. Nilai kasih sayang inilah yang menjadi landasan dalam memberikan perlindungan dan pengasuhan kepada anak-anak yang membutuhkan.

Ibu kandung anak, Erika Kurniasari, menyampaikan rasa haru dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses penanganan putrinya.

«"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, Dinas Sosial DIY, TKSK Kecamatan Candi, serta LKSA Al Mubarak Kebonsari yang telah menerima dan mendampingi anak kami. Semoga Allah SWT membalas semua kebaikan Bapak dan Ibu sekalian," ungkapnya.»

Prosesi penyerahan dihadiri oleh empat orang dari Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, ibu Toyyibatuzzuliani dari TKSK Kecamatan Candi, empat orang dari LKSA Al Mubarak yakni H. Sukamto Achmad Rofi'i dan H. Sardjono Pengawas Ranting NU Kebonsari, H. Nur Salim Ketua, Ustadz Muhammad Yusuf Ali Mahfudi Pengasuh serta ibu kandung beserta anak yang bersangkutan.

Sinergi antara pemerintah, TKSK, keluarga, dan LKSA Al Mubarak diharapkan menjadi ikhtiar bersama dalam menghadirkan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan. Kepedulian sosial yang dilandasi nilai kemanusiaan dan ajaran Islam merupakan wujud nyata hadirnya negara dan masyarakat dalam menjaga amanat konstitusi sekaligus mengamalkan ajaran Rasulullah SAW.

Kontributor: Nur Salim


Galeri Dokumentasi